
Bank of Korea memberlakukan kewajiban pelaporan bulanan saldo pengguna yang pernah mengirim aset digital ke luar negeri sejak Juli 2024.
Bursa domestik wajib melaporkan total simpanan akun aktif, saldo dorman, koin delisted, hingga aset staking melalui sistem FX1021.
Perhitungan saldo akun berlangsung pada akhir bulan kalender dengan batas waktu penyerahan laporan tanggal 10 bulan berikutnya.
Regulator moneter masih membuka konsultasi bersama asosiasi bursa terkait kewajiban penyerahan berkas transaksi historis masa lalu.
Volume pengiriman aset digital lintas negara melalui bursa Korea Selatan melonjak drastis sebesar 380% sejak tahun 2022.
Pengawasan arus modal lintas negara semakin ketat seiring kebijakan pelacakan saldo pengguna yang pernah melakukan transfer kripto internasional. Bank of Korea resmi menerbitkan kerangka pelaporan baru yang mewajibkan seluruh bursa domestik melaporkan saldo nasabah secara berkala.
Kebijakan moneter teranyar ini akan berlaku efektif mulai 2 Desember 2026 mendatang di seluruh ekosistem bursa lokal. Regulasi ini menyasar nasabah yang pernah mengirim aset digital ke luar negeri sejak 19 Juli 2024 lalu.
Media lokal Digital Asset melaporkan rincian aturan tersebut bersumber dari dokumen manual resmi milik anggota parlemen Park Soo-young. Dokumen bertajuk FX1021 ini mewajibkan bursa melaporkan saldo akhir bulan nasabah secara konsisten tanpa terkecuali.
Kewajiban pelaporan tetap mengikat meski nasabah bersangkutan tidak mengeksekusi pengiriman aset pada bulan berjalan. Kebijakan ini mempertegas komitmen regulator dalam memantau setiap rekam jejak aktivitas transfer kripto menuju yurisdiksi luar negeri.
Baca juga: Skandal Promosi Memecoin: Harga Token KIMCHI Anjlok 95% Usai Co-Founder Pump.fun Hapus Repost
Kerangka sistem FX1021 mewajibkan penyedia jasa merinci jumlah simpanan aset digital beserta konversi nilainya ke dalam mata uang won. Pelaku industri juga wajib melaporkan total nilai aset yang keluar dan masuk wilayah Korea Selatan setiap bulan.
Bursa harus menghitung saldo akun nasabah tepat pada pukul 23.59.59 di hari kalender terakhir setiap bulan. Manajemen platform memegang tenggat waktu hingga tanggal 10 bulan berikutnya untuk menyerahkan laporan melalui jaringan devisa bank sentral.
Cakupan aturan ini menjangkau seluruh portofolio aset di luar koin perdagangan pasar spot domestik. Penyedia jasa wajib mendata akun pasif (dormant), koin berstatus delisted, hingga aset pada fasilitas program staking.
Jika harga lokal tidak tersedia, manual mengizinkan bursa merujuk data bursa domestik lain atau portal CoinMarketCap. Pengawasan terperinci ini menutup celah manipulasi pelaporan saldo nasabah yang pernah mengeksekusi transaksi transfer kripto antarnegara. Kebijakan ini memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dari potensi risiko pencucian uang internasional.
Bank sentral menetapkan tanggal 19 Juli 2024 sebagai batas awal identifikasi riwayat pengiriman aset para nasabah bursa. Penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan pengesahan undang-undang perlindungan pengguna aset virtual (Virtual Asset User Protection Act) di parlemen.
Namun, otoritas moneter belum memutuskan kewajiban penyerahan berkas transaksi historis antara Juli 2024 hingga Desember 2026. Bank sentral masih membuka ruang konsultasi intensif bersama pelaku industri sebelum menetapkan penarikan data transaksi masa lalu.
Bagi nasabah yang telah menutup akun, bursa tetap wajib mencantumkan profil mereka pada pengajuan laporan bulan berjalan. Sistem membebaskan akun bersaldo nol dari pelaporan berikutnya kecuali jika saldo aset digital muncul kembali.
Langkah kehati-hatian ini mencerminkan pendekatan terukur otoritas moneter dalam menyusun basis data pengawasan devisa yang akurat. Mekanisme verifikasi riwayat ini mempersempit potensi pelanggaran arus kas gelap bermodus transaksi transfer kripto ke bursa global.
Baca juga: Open Interest Derivatif Merosot 12%: Mengapa Tren Pelemahan Harga Zcash Terjadi Hari Ini?
Kewajiban pelaporan FX1021 menjadi bagian dari transformasi besar regulasi devisa Korea Selatan di sektor aset keuangan digital. Pada Mei lalu, parlemen mengesahkan amandemen undang-undang transaksi valuta asing yang mewajibkan pendaftaran entitas jasa pengiriman kripto.
Regulasi baru tersebut menciptakan kategori hukum terpisah bagi penyedia layanan perantara aset digital lintas yurisdiksi. Pada Agustus, pemerintah memperketat kontrol transaksi transfer kripto berisiko tinggi yang melibatkan platform asing dan dompet mandiri (self-hosted wallet).
Pengawas keuangan menerapkan pemantauan khusus bagi setiap transaksi pengiriman aset bernilai minimal 10 juta won. Aturan ini menghapus ambang batas minimum Travel Rule 1 juta won antarentitas domestik demi identifikasi nasabah penuh.
Data resmi mencatat aktivitas remittance aset digital bursa lokal melonjak 380% sejak 2022 hingga mencapai 163,55 triliun won. Pada periode sama, total pengiriman dana valuta asing lima bank terbesar hanya membukukan kenaikan moderat sebesar 20%.
Lonjakan eksponensial transaksi digital tersebut melandasi urgensi penertiban rezim valuta asing demi menjaga stabilitas moneter nasional. Penguatan kepatuhan ini memposisikan pengawasan transfer kripto sebagai pilar fundamental dalam mencegah pelarian modal ilegal. Sinergi data bank sentral dan bursa menjamin transparansi serta akuntabilitas seluruh aliran modal digital antarnegara.
Penafian
Informasi di website ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi crypto memiliki risiko tinggi, dan keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum berinvestasi.






