Evaluasi Kesiapan Bursa: Parlemen Korsel Usulkan Penundaan Pajak Kripto Hingga 2029

TrieTrieBerita KriptoNovember 3, 20267 Dilihat

Ringkasan Berita

  • Anggota parlemen Partai Demokrat Korea Selatan menyepakati rekomendasi penundaan implementasi pajak kripto selama dua tahun hingga 2029.

  • Kesenjangan waktu pertukaran data transaksi luar negeri melalui sistem CARF OECD menjadi pertimbangan utama penundaan aturan fiskal.

  • Sinkronisasi hukum menuntut pengesahan rancangan regulasi pokok Digital Asset Basic Act sebelum penetapan skema pungutan resmi.

  • Bursa lokal seperti Bithumb membutuhkan waktu pengujian infrastruktur pelaporan data transaksi sekitar enam hingga sembilan bulan.

  • Kerangka hukum menetapkan tarif pajak efektif 22% atas laba tahunan yang melebihi ambang batas 2,5 juta won.

Wacana penundaan regulasi kembali mengemuka seiring dorongan revisi aturan pajak kripto di Korea Selatan hingga tahun 2029. Para anggota parlemen dari Partai Demokrat yang berkuasa menyepakati opsi pengunduran jadwal pemberlakuan selama dua tahun.

Media lokal Seoul Economic Daily pada 3 November 2026 melaporkan kesepakatan internal Komisi Keuangan Majelis Nasional tersebut. Parlemen mencapai keputusan bulat ini usai rapat tertutup bersama pemerintah guna mengevaluasi kesiapan infrastruktur bursa.

Sekretaris komisi dari fraksi Partai Demokrat Oh Ki-hyung menegaskan bahwa parlemen tetap mendukung prinsip pemungutan pendapatan investasi. Namun, kondisi teknis saat ini menuntut persiapan regulasi yang jauh lebih matang sebelum penarikan pungutan efektif berlaku.

Usulan penundaan beruntun ini mempertegas rumitnya harmonisasi data transaksi global dalam menerapkan skema pajak kripto nasional.

Baca juga: Uji Support Kritis $1,23: Mampukah Tren Harga XRP Bangkit di Bulan November?

Kesenjangan Data Transaksi Asing dan Kerangka CARF

Kekhawatiran utama para wakil rakyat berakar pada keterbatasan akses otoritas pajak terhadap catatan transaksi bursa luar negeri. Parlemen menyoroti efektivitas sistem pelaporan CARF guna mendukung transparansi pemungutan pajak kripto antar-negara.

Korea Selatan menjadwalkan pertukaran data transaksi perdana mulai 2027, sementara Amerika Serikat baru bergabung aktif pada 2029. Kesenjangan waktu implementasi tersebut memicu perdebatan sengit mengenai keadilan perlakuan bagi para pemodal di bursa lokal.

Oh menegaskan bahwa pengawasan transaksi luar negeri menjadi syarat mutlak demi mencegah potensi penghindaran kewajiban pelaporan penghasilan. Anggota parlemen Park Min-gyu bahkan mengajukan draf undang-undang yang menyelaraskan jadwal pemungutan dengan integrasi sistem CARF.

Bursa lokal turut menghadapi dilema penghitungan keuntungan bersih ketika investor mentransfer aset dari platform bursa luar negeri. Tanpa catatan riwayat harga perolehan awal, operator bursa kesulitan menghitung besaran dasar pengenaan pajak kripto secara akurat.

Urgensi Undang-Undang Pokok Aset Digital dan Kesiapan Sistem

Selain masalah pertukaran data, anggota dewan mempertanyakan sinkronisasi aturan fiskal dengan draf Digital Asset Basic Act. Regulasi induk tersebut mengatur tata kelola industri, klasifikasi badan usaha, dan struktur perlindungan investor pasar modal digital.

Regulator saat ini telah menuntaskan konsultasi tingkat tinggi sebelum mengesahkan draf undang-undang pokok tersebut menjadi hukum positif. Oh menilai penentuan skema pemungutan pendapatan harus menunggu kepastian klasifikasi bisnis dan mekanisme transaksi aset yang sah.

Kesiapan infrastruktur teknologi informasi bursa kripto lokal turut menjadi bahan pertimbangan serius bagi para pembuat kebijakan. Otoritas pajak nasional masih meninjau kapasitas server pertukaran data transaksi yang wajib terhubung langsung ke bursa.

Bursa kripto Bithumb memperkirakan proses pengembangan dan pengujian sistem pelaporan membutuhkan waktu sedikitnya enam hingga sembilan bulan. Kendala teknis integrasi sistem bursa ini memperkuat urgensi penundaan jadwal pemungutan pungutan pajak kripto domestik.

Riwayat Tiga Kali Penundaan dan Skema Tarif Efektif 22%

Parlemen pertama kali mengesahkan kerangka undang-undang perpajakan penghasilan aset digital pada 2020 dengan target awal 2022. Pemerintah kemudian menunda jadwal pemberlakuan ke tahun 2023, berlanjut ke 2025, hingga akhirnya mematok tenggat Januari 2027.

Berdasarkan aturan berjalan, investor wajib membayar tarif 20% atas keuntungan tahunan yang melebihi ambang batas 2,5 juta won. Tambahan beban retribusi daerah sebesar 2% mengerek total tarif efektif yang wajib pemodal tanggung menjadi 22%.

Ketentuan ini mengikat keuntungan hasil penjualan maupun bunga pinjaman aset digital dalam satu tahun periode pajak berjalan. Investor berhak mengompensasikan kerugian pada tahun yang sama, namun peraturan melarang pengalihan sisa kerugian ke tahun fiskal berikutnya.

Jika aturan 2027 tetap berlaku, para wajib pajak harus melaporkan SPT penghasilan perdana mereka pada Mei 2028. Ketidakpastian jadwal pemungutan ini menimbulkan kebingungan bagi para wajib pajak dalam mengalkulasi kewajiban pajak kripto tahunan.

Baca juga: Rebound Pasca Hack Binance: Mampukah Tren Harga Bitcoin Tembus Level $80.000?

Konsultasi Pimpinan Partai dan Arah Kebijakan Presiden

Pimpinan Partai Demokrat bersama komite kebijakan menjadwalkan pengambilan keputusan final dalam kurun waktu satu hingga dua pekan. Pertemuan tingkat tinggi pada akhir pekan ini akan merumuskan draf revisi resmi atas Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan sebelumnya telah mengisyaratkan dukungan terhadap penundaan guna menjaga iklim pertumbuhan industri inovasi finansial. Partai Kekuatan Rakyat selaku oposisi bahkan mengusulkan perpanjangan waktu yang lebih lama atau pembatalan aturan secara permanen.

Sementara itu, Kantor Pajak Nasional tengah memfinalisasi pedoman teknis perlakuan imbalan staking, airdrop, hard fork, dan transaksi DeFi. Kepala Badan Pajak Lim Gwang-hyeon memastikan koordinasi intensif bersama pelaku industri terus berjalan guna memperjelas batasan aturan. Keputusan parlemen mendatang akan menjadi penentu kepastian hukum dan iklim investasi pajak kripto di kawasan Asia Timur.

Penafian
Informasi di website ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi crypto memiliki risiko tinggi, dan keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum berinvestasi.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Tinggalkan balasan


Memuat Pos Berikutnya...
Ikuti
Cari Tren
Populer Saat Ini
Memuat

Masuk 3 detik...

Mendaftar 3 detik...