
Pemerintah Korea Selatan menggelar pertemuan konsultasi bersama lima bursa kripto utama dan aliansi DAXA guna membahas kesiapan aturan pajak penghasilan 22 persen.
Anggota parlemen mengajukan rancangan undang-undang baru yang berpotensi menunda penerapan penarikan pajak hingga awal tahun 2029 mendatang.
Usulan penundaan mengaitkan jadwal implementasi dengan kesiapan pertukaran data transaksi internasional di bawah kerangka pelaporan CARF milik OECD.
Asosiasi bursa mengeluhkan ketiadaan panduan teknis yang jelas mengenai pelaporan imbal hasil staking, token airdrop, dan transaksi keuangan terdesentralisasi.
Layanan Pajak Nasional tetap melanjutkan persiapan administratif dan menjadwalkan perilisan petunjuk teknis resmi pelaporan pada November mendatang.
Wacana penundaan pungutan pendapatan aset digital kembali memicu perdebatan sengit antara pembuat kebijakan dan pelaku industri di Korea Selatan. Otoritas keuangan Seoul bersiap menggelar pertemuan darurat bersama lima bursa terbesar guna membahas implementasi aturan pajak kripto.
Konsultasi strategis pada 20 Oktober tersebut mempertemukan perwakilan Upbit, Bithumb, Coinone, DigitalX, dan Gopax bersama aliansi bursa DAXA. Dialog ini merespons kekhawatiran pelaku industri mengenai belum matangnya infrastruktur pelaporan transaksi menjelang target pemberlakuan Januari 2027.
Di sisi lain, anggota parlemen partai berkuasa resmi mengajukan draf undang-undang baru yang berpotensi menunda pungutan hingga 2029. Para pelaku pasar modal menyambut positif rencana evaluasi kebijakan fiskal ini demi menjamin keadilan berusaha. Pembahasan intensif ini memposisikan masa depan regulasi pajak kripto sebagai isu paling krusial bagi investor ritel Negeri Ginseng.
Baca juga: Terobosan Prosesor Willow: Ancaman Nyata Komputer Kuantum Terhadap Bitcoin
Pemerintah Korea Selatan sejatinya telah merancang aturan pungutan penghasilan aset digital sebesar 22 persen sejak tahun 2020. Namun, parlemen telah menunda implementasi kebijakan tersebut sebanyak tiga kali akibat ketidaksiapan sistem teknis perbankan dan bursa.
Anggota parlemen Park Min-gyu kini mengusulkan amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan skema penundaan baru yang lebih adaptif. Draf RUU tersebut mengaitkan jadwal pungutan resmi dengan pertukaran data transaksi internasional di bawah kerangka CARF milik OECD.
Jika pertukaran data antarnegara baru terlaksana pada 2027, maka pungutan domestik otomatis bergeser menuju awal tahun 2029. Langkah ini bertujuan mencegah diskriminasi perlakuan antara pengguna bursa lokal dan pelaku transaksi di platform luar negeri. Tanpa integrasi data global, kebijakan pungutan fiskal berisiko membebani pemodal domestik secara tidak adil.
Asosiasi bursa menyoroti masih banyaknya area abu-abu dalam formula penghitungan keuntungan kena pajak pada aset digital. Pelaku industri mempertanyakan klasifikasi imbal hasil staking, distribusi token airdrop, pembagian hard fork, serta interaksi protokol terdesentralisasi.
Hingga saat ini, otoritas belum menetapkan batasan baku apakah imbalan staking tergolong pendapatan pinjaman atau kompensasi validasi jaringan. Selain itu, transaksi perpindahan koin menuju dompet digital mandiri menyulitkan pelacakan harga perolehan modal awal secara akurat.
Para pelaku usaha mengeluhkan ketiadaan fasilitas kompensasi kerugian investasi tahun sebelumnya dalam formula perhitungan yang ada. Ketidakpastian teknis ini membuat bursa kesulitan merancang peranti lunak pelaporan transaksi secara seragam dan konsisten. Kondisi operasional yang rumit ini semakin memperkuat urgensi penundaan implementasi regulasi pajak kripto nasional.
Baca juga: Intervensi Polisi di Shanghai: Acara Solana Batal, CZ Kritik Penyelenggara
Kendati menghadapi gelombang desakan politik, Layanan Pajak Nasional (NTS) tetap melanjutkan persiapan teknis sesuai jadwal legal saat ini. Kepala otoritas pajak Lim Gwang-hyeon menyatakan pihaknya akan merilis panduan teknis pelaporan resmi pada November mendatang.
Badan pajak menegaskan kewajiban administratif tetap berjalan sebelum parlemen mengesahkan revisi undang-undang penundaan secara formal. Sementara itu, petisi penundaan pungutan yang menembus 50.000 tanda tangan warga kini telah masuk ke meja pembahasan parlemen.
Pemerintah juga tengah merampungkan draf Undang-Undang Dasar Aset Digital guna mengatur batasan kepemilikan saham mayoritas bursa. Harmonisasi regulasi pasar modal dan kepastian sistem pelaporan menjadi syarat mutlak sebelum aturan fiskal berlaku efektif.
Penerapan sistem yang matang sangat penting demi menjaga keberlanjutan kepatuhan pemenuhan pajak kripto di masa depan. Pelaku pasar global kini menanti hasil dialog resmi bursa demi memastikan arah kepastian pajak kripto tersebut.
Penafian
Informasi di website ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi crypto memiliki risiko tinggi, dan keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum berinvestasi.






