Dua Pebisnis Thailand Seret Penerbit Stablecoin ke Pengadilan New York

TrieTrieBerita KriptoSeptember 3, 202614 Dilihat

Rangkuman

  • Dua pengusaha Thailand menuntut Tether di New York atas pembekuan 42,4 juta USDT yang mereka anggap dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.

  • Pihak berwenang Amerika Serikat mengaitkan dana beku tersebut dengan penyelidikan kasus penipuan asmara dan pencucian uang berskema pig-butchering.

  • Penggugat menantang wewenang Tether memusnahkan token dari pasar sekunder dan menuduh penerbit meraup keuntungan bunga dari cadangan dolar selama pembekuan.

Dua pengusaha asal Thailand resmi melayangkan gugatan terhadap stablecoin Tether ke Pengadilan Distrik New York Selatan. Nutthawat Rukthammachalern dan Natthawat Kasamvilas memprotes langkah sepihak penerbit stablecoin tersebut. Pasalnya, perusahaan membekukan aset kripto milik mereka sebesar 42,4 juta USDT atau sekitar Rp660 miliar.

Pihak penggugat mengklaim bahwa perusahaan memasukkan alamat Ethereum mereka ke daftar hitam pada akhir Oktober 2025. Langkah tersebut bermula dari permintaan informal seorang agen Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (HSI). Keduanya menegaskan bahwa sang penerbit mengeksekusi pembekuan tanpa surat perintah pengadilan. Mereka juga tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.

Baca juga: Pertegas Ambisi Jangka Panjang, The Smarter Web Company Tambah 35 Keping Bitcoin ke Neraca Keuangan

Aliran Dana Penipuan Cinta dan Mandat Pengadilan

Pengacara Ariel Givner menyebut bahwa kasus ini berkaitan erat dengan investigasi kejahatan terorganisir pig-butchering. Penyelidikan tim HSI Raleigh bermula dari laporan korban penipuan asmara dan investasi fiktif. Pelaku memindahkan USDT curian melalui rentetan dompet kripto untuk mencuci aset haram tersebut.

Salah satu dompet milik penggugat menampung sekitar $26,1 juta stablecoin dalam bentuk USDT. Penyelidik mengidentifikasi alamat tersebut sebagai titik konsolidasi dalam skema pencucian uang. Pengadilan Distrik North Carolina Timur akhirnya menerbitkan surat perintah resmi pada 19 Februari 2026. Hakim memerintahkan manajemen memusnahkan (burn) token beku tersebut. Perusahaan wajib mencetak ulang (remint) aset langsung ke dompet digital pemerintah federal.

Lima hari berselang, aparat penegak hukum mengumumkan penyitaan total $61 juta USDT. Otoritas keamanan secara terbuka mengapresiasi kerja sama proaktif pihak manajemen dalam memutus rantai pencucian dana.

Gugatan ini tidak membantah kaitan dana dengan hasil penipuan. Namun, penggugat menantang wewenang korporasi dalam memusnahkan token dari pasar sekunder. Penggugat menuduh penerbit memetik keuntungan bunga obligasi dari dolar penjamin simpanan beku tersebut. Kini, kedua pengusaha menuntut pembatalan pembekuan, ganti rugi bunga, hingga denda materiil.

Penafian
Informasi di website ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi crypto memiliki risiko tinggi, dan keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum berinvestasi.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Tinggalkan balasan


Memuat Pos Berikutnya...
Ikuti
Cari Tren
Populer Saat Ini
Memuat

Masuk 3 detik...

Mendaftar 3 detik...