
Kejaksaan China mengajukan permohonan sita terhadap lebih dari 61.800 Bitcoin dan aset kripto lain terkait skema penipuan investasi senilai $5,7 miliar.
Pengadilan Rakyat Menengah Tianjin No. 2 membuka masa pendaftaran selama enam bulan bagi ratusan ribu korban yang mengalami kerugian masif.
Pelaku utama Qian Zhimin telah divonis hukuman penjara 11 tahun delapan bulan di London atas dakwaan pencucian uang lintas negara.
Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan hukum perdata China berlaku untuk memverifikasi keabsahan klaim hak kepemilikan aset para korban penipuan.
Sengketa pembagian aset sitaan melibatkan sekitar 16.000 investor yang menuntut pengembalian dana melalui mekanisme pemulihan hukum perdata Inggris.
Sengketa pemulihan aset hasil kejahatan finansial berskala internasional kini memicu babak baru persidangan antara otoritas hukum Beijing dan London. Otoritas kejaksaan China resmi mengajukan permohonan penyitaan atas sitaan Bitcoin bernilai fantastis di Pengadilan Inggris.
Kasus perampasan aset ini mencakup 61.800 keping koin yang terhubung langsung dengan skema investasi bodong senilai $5,7 miliar. Pengadilan Rakyat Menengah Tianjin No. 2 mengonfirmasi telah membuka proses penerimaan klaim pengembalian aset sejak akhir September.
Skema penggalangan dana ilegal milik korporasi Tianjin Lantian Gerui Electronic Technology tersebut merugikan lebih dari 102.000 investor domestik. Total kerugian korban dilaporkan melebihi 19,9 miliar yuan akibat janji imbal hasil investasi palsu yang tidak terealisasi.
Selain aset digital, jaksa mengejar perhiasan mewah, kas tunai, serta properti komersial yang dibeli memakai dana gelap tersebut. Otoritas Beijing menuntut pemulangan seluruh sitaan Bitcoin demi memulihkan kerugian finansial para korban yang terabaikan selama bertahun-tahun.
Baca juga: Ancaman Celah Kritis PHP: CZ Binance Imbau Pengguna Waspadai Risiko Keamanan Siber
Kasus penipuan raksasa ini bermula saat perusahaan Lantian Gerui memasarkan produk pengelolaan kekayaan tanpa izin resmi di berbagai kota. Sepanjang periode 2014 hingga 2017, korporasi berhasil menghimpun dana sebesar 40,378 miliar yuan dari masyarakat luas.
Pelaku menjanjikan imbal hasil keuntungan fantastis hingga 300% dengan jaminan pengembalian modal pokok investasi secara penuh. Namun, manajemen mengalihkan mayoritas simpanan dana untuk membayar investor lama dalam skema piramida yang rapuh.
Pelaku membelanjakan sisa modal untuk memborong keping koin kripto, mobil mewah, properti residensial, dan perhiasan mahal. Bos utama perusahaan, Qian Zhimin, melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum pada Juli 2017 silam.
Qian menyusup masuk ke wilayah Britania Raya menggunakan paspor palsu Saint Kitts and Nevis atas nama Yadi Zhang. Pelarian buronan tersebut membawa komputer jinjing yang menyimpan akses kunci privat dompet sitaan Bitcoin bernilai triliunan rupiah.
Aparat kepolisian Metropolitan London mulai melacak jejak transaksi mencurigakan tersebut setelah menerima laporan intelijen keuangan pada 2018. Petugas menggeledah properti mewah dan brankas deposit milik tersangka di London hingga menemukan puluhan perangkat keras dompet digital.
Setelah penyelidikan gabungan lintas negara berlangsung bertahun-tahun, aparat kepolisian akhirnya meringkus Qian pada April 2024. Rekan dekatnya, Jian Wen, telah menerima vonis penjara enam tahun delapan bulan atas keterlibatan pencucian uang hasil kejahatan.
Qian kemudian mengakui seluruh perbuatannya di persidangan Southwark Crown Court dan menerima vonis penjara 11 tahun delapan bulan. Dalam penggeledahan itu, polisi Inggris menyita 61.800 keping BTC bersama puluhan ribu keping Bitcoin Cash dan jutaan token XRP.
Petugas turut mengamankan koin alternatif lain seperti Bitcoin Gold, Bitcoin SV, serta jutaan koin Dogecoin dari tangan tersangka. Keberhasilan penyitaan fisik ini menempatkan status kepemilikan aset sitaan Bitcoin ke dalam sengketa hukum perdata internasional.
Baca juga: Migrasi CCIP Tembus $15 Miliar: Nilai Tukar Token LINK Hadapi Uji Kritis $12
Perebutan hak penguasaan aset digital tersebut kini memasuki babak krusial di hadapan meja hijau Pengadilan Tinggi Inggris. Hakim Pengadilan Tinggi Mark Turner memutuskan bahwa hukum nasional China berlaku untuk menguji klaim hak kepemilikan aset para korban.
Pertimbangan hakim berdasar pada fakta bahwa seluruh transaksi investasi bodong dan pembelian aset digital berlangsung di wilayah teritori China. Sekitar 16.000 korban penipuan tercatat telah mendaftarkan tuntutan resmi ke pengadilan perdata Inggris guna memperoleh pembagian aset.
Berdasarkan Section 281 Proceeds of Crime Act 2002, setiap pemohon wajib membuktikan kepemilikan sah atas aset yang disita. Namun, putusan pengadilan belum menentukan apakah pengembalian dana korban mencakup keuntungan dari kenaikan nilai tukar aset selama penyitaan.
Kuasa hukum para korban kini tengah menyiapkan langkah banding guna memperjuangkan hak pemulihan kerugian klien mereka secara maksimal. Di sisi lain, kejaksaan Inggris terus memproses pemulihan aset perdata melalui mekanisme undang-undang kejahatan finansial yang berlaku lokal.
Masyarakat kini menantikan kepastian hasil ekstradisi dana agar pembagian kompensasi sitaan Bitcoin dapat terlaksana secara transparan dan adil. Keputusan akhir majelis hakim Inggris akan menjadi yurisprudensi penting dalam penyelesaian sengketa sitaan Bitcoin hasil tindak pidana global. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pemegang aset kripto dunia mengenai risiko pencucian uang internasional.
Penafian
Informasi di website ini hanya untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan. Investasi crypto memiliki risiko tinggi, dan keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum berinvestasi.






